Dalam dunia Teknologi
Informasi (atau IT/Information Technology),
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai
kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan
secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini,
mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum
yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat
dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku,
dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan
oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada
kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku
seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas
mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam
teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi
teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan
perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan
moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan
yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.
Selalu menggunakan
perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang
mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.
Menghindari penggunaan
perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan
keasliaannya.
3.
Tidak turut serta
dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat
lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan
perangkat tersebut.
4.
Menghindari
penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan
merugikan orang lain.
5.
Tidak melakukan
tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu
perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat
(1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
1.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2.
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
3.
Dram atau drama musical,
tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
4.
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase,
terapan;
5.
Arsitektur;
6.
Peta;
7.
Seni batik;
8.
Fotografi;
9.
Sinematografi;
10.
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti
yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
·
a. Hasil rapat terbuka
kembaga-lembaga Negara;
·
b. Peraturan
perundang-undangan;
·
c. Pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah;
·
d. Putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
·
e. Keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang
Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982,
Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12
tahun 1997.
Menurut
Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan
yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang
lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi
saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya.
Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
·
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
·
Pengumuman
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
·
Pengambilan
berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta :
1.
Penggunaan Hak Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2.
Pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
3.
Pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
4.
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5.
Perbanyakn suatu
Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun
atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
6.
Perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
7.
Pembuatan salinan
cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi
hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
1.
Setiap pemgambilan
atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus
mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti
yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika
tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti
komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan
dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
2.
Pemilik suatu Progam
Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan
Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika
digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari
keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun
2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap
UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah
ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi
:
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai tema. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukan ke folder SPAM. :) :( ^_^ :D ;) :-bd :yaya: :'( :\ :p B) :Q :Ozz 7:( \o/ **p *fck* x@ X@ ~x( =p*